Transparan, Kejari Way Kanan Jelaskan Pengelolaan Aset & Barang Bukti

Bagikan :

WAY KANAN – Sebagai wujud komitmen Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat secara transparan dan memberikan pemahaman hukum yang mudah dicerna, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono SH, berdialog bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Way Kanan pada Selasa (30/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Rifqi menjelaskan bahwa Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

“Tugas tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 979,” jelas Rifqi.

Ia memaparkan, fungsi utama PAPBB mencakup penelusuran aset, perampasan dan pengembalian aset tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, serta pengelolaan barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan hingga penyelesaian melalui mekanisme yang sah.

“Fungsi kami antara lain menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, hingga pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana,” tambahnya.

Rifqi juga menerangkan mekanisme pemusnahan barang bukti, prosedur perawatan dan pemeliharaan barang bukti, hingga penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dialog ini menjadi sarana Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk menyapa masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai tupoksi bidang PAPBB secara terbuka.

Bagikan :