WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Maraknya berita yang beredar mengenai di tangkapnya dua (2) Orang TKA Cina yang bekerja di Tambang emas di Kampung Ojolali beserta 3 orang tenaga kerja lokal beberapa waktu yang lalu, Kepala Kampung Ojo Lali, Kecamatan Umpu Semenguk Angkat bicara, Kamis (28/07/2022)
Kepala Kampung Ojo Lali Mursalim sa’at dikonfirmasi menjelaskan memang benar ada Penangkapan pekerja tambag emas warga negara asing di tambang emas tetapi warga tersebut bukan warga kampug Ojo lali melainkan warga Kampung Dono Mulyo, Kecamatan Banjit.
“Pekerja tambag elegal yang di tangkap oleh pihak kepolisian di kampug dono mulyo kecamatan banjit, ternyata ada keterlibatan pekerja asing,”,”tegas Nya Kakam Ojo Lali Mursalim
Menurut Kepala Kampung Ojo Lali, Dia mengatakan Pemberitaan yang ada pekerja asing tersebut berdomisili di tempat salah satu warga Dono Mulyo dan mengadakan aktifitas penambangan di wilayah Dono Mulyo kecamatan banjit.
“Bukan di wilayah kampung ojolali kecamatan Umpu semeguk tetapi masuk wilayah kamoung Dono Mulyo, itu yang terjadi sebenarnya,” Jelas Mursalim.
Sebelumnya diberitakan dua WNA asal Cina dikabarkan ditangkap. Hal tersebut dihimpun dari keterangan masyarakat dan pihak kantor Imigrasi.
” Ya memang benar ada dua WNA Cina yang tidak bisa berbahasa Indonesia diamankan Polda Lampung,” kata salah satu warga Way Kanan memberikan informasi kepada Median , Sabtu (23/07/2022).
Ia menyatakan, kedua WNA diamankan saat berada di lokasi penambangan milik warga di Kampung Ojolali. belakangan pemilik lahan tambang emas bernama Giyanto, yang saat ini keberadaanya tidak diketahui.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direskrimsus Polda Lampung kombes pol Arie Rahman membenarkan telah mengamankan dua WNA asal Cina dan tiga perkerja penambangan dilokasi kampung Ojolali, namun saat penangkapan pemilik lahan tambang tidak berada ditempat.
“Saat penangkapan pemilik lahan tidak berada ditempat, dalam waktu dekat pemilik lahan akan dipanggil untuk diperiksa. Dari lokasi penambangan diamankan dua WNA dan tiga perkerja tambang,” kata Ditreskrimsus, Senin (25/7/2022).
Kombes Pol Arie Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementera ke dua WNA sebagai pemodal yang ternyata ditipu terkait izin penambangan oleh pemilik lahan tambang.
“Ke dua WNA sudah diserahkan ke kantor Imigrasi, berdasarkan hasil pemeriksan mereka telah ditipu soal izin penambangan, sehingga terkatung-terkatung hidup tinggal dipemukiman warga,” ujar Direskrimsus.
(SUIN/KTN)