Temuan Pemalsuan Nota Pembelian Makan Minum Pemkab Way Kanan

Aris Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Way Kanan, Kamis 10/09/2020
Aris Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Way Kanan, Kamis 10/09/2020
Bagikan :

Way Kanan – Kliktodaynews.com Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum terselesaikan, akan menjadi catatan hutang yang belum terselesaikan.

Hal itu dikatakan Aris Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Way Kanan, Kamis 10/09/2020, terkait adanya temuan hasil audit BPK yang menjelaskan tentang adanya pemalsuan nota pembelian makan minum sebagai bukti pertanggungjawaban (SPJ) dalam laporan belanja barang dan jasa. Dibagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan.

Dia (Aris) pula memaparkan, misalnya LHP tahun 2018 belum terselesaikan, maka akan masuk ke LHP 2019 bahwa masih ada hutang yang belum terselesaikan. Terangnya.

Pihaknya telah bekerjasama dengan Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Kapolres Way Kanan sepanjang itu administratif bisa diselesaikan itu bisa diperbaiki

Tetapi setahu saya dalam 60 hari biasa nya sudah ada proses penyelesaian semuanya, apakah itu pengembalian atau perbaikan administratif dan itu dilaporkan kembali ke BPK, bentuk selesai seperti apa. Kata Kabag. Umum Sekretariat Pemkab. Way Kanan.

Sebagaimana diketahui pada tahun anggaran 2018, Pemkab. Way Kanan menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 320.112.701.997,50 atau 95,31 persen, diantaranya direalisasikan untuk belanja makan dan minum.

Namun bukti kas pengeluaran, nota (kwitansi) salah satu catering yang dijadikan laporan SPJ. Kedua bagian disekretariat Pemkab. Way Kanan itu, telah memalsukan nota belanja tersebut.

Hal itu diketahui dari hasil secara uji petik pada bagian hukum dan bagian tata pemerintahan sekretariat daerah, dokumen pertanggungjawaban makanan dan minuman itu ternyata palsu.

Kepalsuan nota belanja itu, selain ketidaksesuaian ukuran kertas, tulisan nota dan cap tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh pihak catering, sesuai hasil konfirmasi pihak auditor dengan pemilik usaha catering, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya LHP oleh pihak BPK pada kedua bagian disekretariat Pemkab. Way Kanan itu, diduga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1).

Ketika disambangi dikantornya, Susilo. SH. Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk diminta tanggapannya seputar LHP. BPK. RI. Tahun 2018 yang menjelaskan adanya nota (kwitansi) pada SPJ dalam laporan realisasi belanja makan dan minum tesebut.

Menurut Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas mengatakan, ” Pak Kajari baru saja keluar. ” Kamis 10/09/2020.

Dari penjelasan yang dilansir oleh hukumonline. Perbuatan mengubah isi kwitansi yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya berpotensi dijerat dengan tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP itu yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian (SUIN/KTN)

Bagikan :