Way Kanan – Kliktodaynews.com
Sekertaris kesehatan daerah Way Kanan Sujatmoko, SKM.,MM saat menanggapi mengenai pemberitaan beberapa waktu lalu sekretaris kesehatan daerah Sujatmoko, SKM.,MM, angkat bicara kepada Awak Media.
Masalah izin dari pihak (KS) mantan Kepala Pustu tentang izin pinjam pakai itu tidak ada,.katanya saat di temui oleh beberapa awak media di tempat kerjanya.
“Dan untuk masalah itu kami perlu telusuri dulu berapa luas area tanah tersebut ujar Masih kata Sujatmoko ,dari pihak dinas kesehatan belum pernah menyurpei / mengecek lahan/lokasi tersebut selama adanya pemberitaan kami hanya berbicara lewat via telepon dengan Hendra selaku Kepala Puskes Purwo Agung.
“Mereka menunjukkan suratnya tanah itu, akan tetapi kita belum telusuri batas-batasnya, surat hibahnya berbentuk SKT (Surat Keterangan Tanah). Kalau masalah surat tanahnya sudah ada dan itu ada di pihak aset,” terang purwo.
Selaku leading sektor tidak memberikan jawaban yang pasti tentang masalah luas tanah Pustu tersebut yang menjadi Aset Daerah. Sedangkan semua tentang kesehatan bermuara di dinas daerah itu sendiri.
Dan pihak dinaspun belum pernah mengecek Arsip tentang Aset tersebut. Menurut keterangan dari Sekertaris Dinas Kesehatan luas area tanah Pustu di Purwa Negara, seluas seper empat hektar tersebut .ujarnya
Selanjut nya beberapa awak media berlanjut menghadap , guna meminta tanggapan dari Sekda Kabupaten Way Kanan, Saipul,S.SOS.,M.IP, mengatakan, “kalau itu tanah milik daerah, dari masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum/pemerintah daerah, kalau terbukti di pakai untuk pribadi, itu bila bentuk bangunan permanen/pribadi ya tidak bisa. Terkait masalah itu kita akan meminta dia meninggalkan tempat tersebut. Nanti biar dinas kesehatan buat laporan kesaya,” Tegasnya.