Way Kanan – Kliktodaynews.com Permendagri 72 diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang Ke III dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak juga terkondisikan maka tidak meutup kemungkinan Pemerintah Pusat akan melakukan penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan. Untuk itu, Saya sangat berharap Bapak/Ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya.
Hal tersebut disampaikan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat membuka Sosialisasi Pemililhan Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 di Gedung Serba Guna, Selasa (26/01/2021) yang turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Satuan Polisi Pemong Praja, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab dan Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa Pemilihan Kepala Kampung sebagai momen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai pemimpin, kepala kampung penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figure yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera. Pilkakam juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subjek untuk menentukan figur Pemimpin di Kampung dan bukan objek yang mudak dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) Tahun kedepan.
“Sementara dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan Pilkakam dilaksanakan dengan asas LUBER dan JURDIL. Sementara Pilkakam ini harus dapat terlaksana dengan sukses yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau tahapan yang dibuat oleh Panitia Kabupaten. Kalau tidak ada halangan sesuai tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka Pemilihan akan dilaksanakan pada Tanggal 27 Mei 2021 mendatang. Kami juga berharap Panitia Pilkakam dapat bekerja secara optimal sehingga tidak menjadi masalah pada Pilkakam tahun ini yang salah satu cara hasil Pilkakam optimal adalah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dengnan serius”, lanjutnya pada Sosialisasi yang diselenggarakan dengan mengedepankan Prokes.
Diketahui, pada acara yang juga dihadiri oleh Pj Kepala Kampung dan BPK juga disampaikan bahwa Pilkakam di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan, dengan Gelombang Pertama telah dilaksanakan pada Tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di Tahun 2018 dilaksanakan Pemilihan Gelombang Ke III yang diikuti oleh 18 Kampung serta Pemilihan Tahun 2021 merupakan Pemilihan yang ditunda pada Tahun 2020 karena Negara saat ini menghadapi Pandemi Coid-19.
Untuk pagi ini, Kampung yang mengikuti Sosialisasi yaitu di Kecamatan Blambangan Umpu yaitu Kampung Lembasung, Kampung Umpu Bhakti, Kampung Tanjung Sari dan Kampung Sri Rejeki. Untuk Kecamatan Umpu Semenguk diikuti oleh Kampung Negeri Baru, Kampung Bumi Ratu, Kampung SSri Wijaya, Kampung Bratatuda dan Kampung Gedung Riang. Selanjutnya, untuk Kecamatan Baradatu diikuti oleh Kampung Banjar Baru, Kampung Setia Negara, Kampung Banjar Setia, Kampung Tiuh Balak, Kampung Banjar Negara, Kampung Gunung Katun, Kampung Banjar Sari, Kampung Mekar Asri, Kampung Gedung Rejo, Kampung Tiuh Balak I dan Kampung Banjar Mulya.
Untuk Kecamatan Negeri Agung diikuti oleh Kampung Gedung Jaya, Kampung Kotabumi Way Kanan, Kampung Penengahan, Kampung Kota Baru dan Kampung Mulya Sari. Kecamatan Kasui diikuti oleh Kampung Tanjung Kurung Lama, Kampung Suka Jadi, Kampung Kampung Baru, Kampung Jukuh Kemuning dan Kampung Bukit Batu. Kecamatan Way Tuba diikuti oleh Kampung Karya Jaya, Kampung Suka Menanti dan Kampung Way Tuba Asri serta untuk Kecamatan Banjit diikuti oleh Kampung Dono Mulyo, Kampung Sumber Sari, Kampung Rebang Tinggi, Kampung Bandar Agung, Kampung Juku Batu dan Kampung Sumber Baru. (REL/SUIN/KTN)