SMSI Way Kanan Soroti Penggunaan Dana Boss Tahun 2022 di Dinas Pendidikan

Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| SMSI Way Kanan soroti penggunaan Dana Boss Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Way Kanan. Pasalnya Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Rencana sekolah Dasar ( SD ) maupun sekolah menengah pertama (SMP) untuk pembelian buku teks Pembelajaran siswa harusnya mengacu kepada harga HET kemendikbud.

Namun berdasarkan hasil investigasi Tim SMSI kabupaten way kanan banyak sekolah yang melakukan pembelian buku dengan harga versi Penerbit yang harga satuan tidak mengacu kepada harga HET Kemendikbud.

Selain itu juga berkaitan dengan akan di terapkan kurikulum merdeka belajar buku yang ditawarkan oleh Penerbit di beberapa Kecamatan bukan buku Teks Pelajaran Kurikulum Merdeka yang mulai diberlakukan tahun ajaran baru 2022.

Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi.SH dengan tegas meminta agar Dinas pendidikan kabupaten way kanan mengawasi Penggunaan Dana BOS.

Yoni juga menambahkan  pembelian buku pelajaran di Dana Bantuan Operasional Sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 .Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikam Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

Di Pasal 2 Pengelolaan Dana BOP PAUD,Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;Serta efisien yaitu pengelolaandana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

” Seharuanya Kepala Sekolah menbaca secara utuh Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayan , Riset dan teknologi Nomor 2 Tahun 2022, dipasal 2.tentang Efektif dan Efesien.” Tegas Yoni aliestiadi.SH

“Jika menerapkan harga penerbit, maka murid yang akan dirugikan dengan perhitungan setiap 1 siswa seharusnya bisa mendapat 1 buku, namun karena tidak sesuai HET Pemerintah maka hal tersebut tidak akan tercapai,”terangnya.

Hasilnya pengadaan Buku tidak Efisien yang menimbulkan wali murid akan mengeluarkan dana untuk fhoto copy buku harga Penerbit.

Yoni mengharapkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten way kanan harus melakukan sosialisasi lanjut agar kepala sekolah SD maupun SMP dalam mengggunakan anggaran BOS tahun 2022 tepat pada sasaran dan pembelian buku kurikulum merdeka harus mengacu kepada keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.

” Kami akan mengawal penggunaan Dana BOS Bersama LSM penggiat Korupsi agar sesuai penggunaannya dan bermanfaat bagi siswa di kabupaten Way kanan .” Pungkas nya. (SUIN/KTN)

Bagikan :