Ketua Panitia Penjaringan, I Wayan Suardana, S.IP, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan hal tersebut.
“Benar, Filda memperoleh nilai 50 dan Saibi 24. Tidak ada kesalahan administrasi dalam seleksi. Semua keputusan akhir merupakan hak kepala kampung,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Way Kanan, Bakarudin, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Kasus di Kampung Negeri Bumi Putra sedang kami tangani. Paling lama dua minggu lagi hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menyampaikan agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
“Kita pantau bersama. Rekan media juga sudah tepat mengonfirmasi ke inspektorat,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Umpu Semenguk, Barusman, mengaku tidak mengetahui proses penjaringan tersebut sejak awal.
“Saya tidak tahu-menahu soal penjaringan. Saya baru diundang saat pelantikan. Bahkan saya kaget ketika tahu yang dilantik justru peringkat kedua, bukan yang nilai tertinggi,” ungkapnya.
Barusman juga menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Filda Jusrianti, peserta dengan nilai tertinggi, yang mengaku tidak diundang dalam pelantikan.
“Saya sempat mampir ke rumah Bu Filda, dan beliau bilang tidak menerima undangan pelantikan. Ya saya cuma bisa geleng kepala. Selagi peraturan itu buatan manusia, masih bisa diperbaiki — kecuali kitab suci,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Negeri Bumi Putra, Hadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan bahwa keputusan yang diambilnya telah memiliki dasar hukum.