
WAY KANAN – Proses penjaringan dan pengangkatan perangkat Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diduga bermasalah dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Hal ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai hasil seleksi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seorang narasumber berinisial I.W.A. menyebut bahwa Kepala Kampung Negeri Bumi Putra, Hadi, diduga melakukan pelanggaran dalam proses pengangkatan dan pengambilan sumpah aparatur kampung.
Dugaan pelanggaran tersebut dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon perangkat kampung dinyatakan lulus ujian apabila menduduki peringkat dua besar hasil seleksi tertulis, dan penetapan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, bukan atas dasar keputusan subjektif kepala kampung.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, proses penjaringan calon Kepala Dusun dan Kaur Keuangan di Kampung Negeri Bumi Putra terindikasi tidak sesuai prosedur. Adapun nama-nama calon yang ikut seleksi antara lain:
Kepala Dusun Bambu Kuning: Filda Jusrianti dan Saibi
Kepala Dusun Way Sawah: Budi Prayetno dan Zahrowi
Kaur Keuangan: Suprayitno dan Abdullah
Namun, dalam pelantikan yang digelar 10 Oktober 2025, justru Saibi yang dilantik menjadi Kepala Dusun Bambu Kuning meskipun memperoleh nilai lebih rendah (24) dibanding Filda Jusrianti yang memperoleh nilai tertinggi (50).