NASIONAL – Kliktodaynews.com|| Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Way Kanan diduga melakukan pungutan liar (pungli), terhadap anak didiknya.
Hal itu terungkap saat awak media melakukan kontrol sosial dan mendengar kabar bahwa ada sekolah yang melakukan denda sebesar lima juta rupiah (Rp.5.000.000.,) kepada anak murid setelah siswa tersebut tidak mampu menjalankan Program Praktek Kerja Lapangan yang diberikan oleh pihak sekolah.
Mendengar tersebut, tim awak media melakukan penelusuran dan alhasil ditemukan salah satu murid yang pulang dari PKL, di Jawa dan telah pulang kembali kesekolah dikarenakan sakit.
Sebut saja namanya mawar (bukan nama sebenarnya), dia menceritakan kronologi yang dialaminya ketika melaksanakan Program PKL yang dijadwalkan oleh Pihak Sekolah.
“Kami sebanyak 13 siswa mengikuti program PKL yang telah dijawalkan sekolah di pulau jawa, pada sebuah Perusahaan Terbatas (PT), sebelum berangkat kesana kami dikenai biaya untuk transpor sebesar satu juta rupiah (Rp.1.000.000), dan setelah sesampainya di sana kami melakukan Program PKL pada sebuah PT yang bergerak di bidang perakitan kabel motor.
“Betapa kagetnya ketika menjalani program PKL, disana kami diharuskan untuk lembur dan kamipun di jadwal sip – sipan, layaknya seorang pegawai, Jam kerjapun dari pukul 06.00 pagi sampai jam 06.00 sore. ” Ungkapnya.
Di usia yang baru menjalani 16 tahun anak – anak PKL ini harus menjalani proses pembelajaran yang tidak sewajarnya untuk usia anak sekolah, dan mereka adalah siswa yang seharusnya melakukan proses pengenalan kerja dilapangan bukan pekerja atau karyawan. Tapi kenapa diharuskan untuk lembur,?
Masih kata mawar, “diwaktu saya sakit, tidak ada satu teman yang bisa menemani saya, makanya saya putuskan untuk pulang. Bukan cuma saya, kawan – kawan yang lainpun sebenarnya tidak betah dan ingin pulang tapi tidak berani karena takut dengan dendanya ” lanjutnya
Ditempat terpisah orang tua wali murid sebut saja namanya “S”, menerangkan saat dimintai keterangan oleh tim awak media, dirumahnya, “sebelum anak saya pulang, saya meminta izin kepada kepala sekolah, agar anak saya diizinkan pulang dan pindah tempat PKL.
Pada saat saya minta izin itu, kepala sekolah pun mengizinkan anak saya untuk pulang dan setelah anak saya pulang saya dapat panggilan untuk kumpulan musyawarah di sekolahan, ‘tuturnya
Lanjut “S”, diwaktu kumpulan/musyawarah di sekolahan saya diminta untuk tidak pulang dulu oleh salah satu guru, ” Bu jangan pulang dulu, ibu pulangnya belakangan aja ada yang perlu disampaikan “, kata guru itu, dan saya pun mengikuti apa yang telah disampaikan oleh guru itu, “paparnya.
“Disitu saya ditagih untuk membayar uang denda sebesar Rp.5.000.000., karena saya orang kecil tidak tau apa – apa saya takut kalau nanti anak saya dipersulit atau bagaimana, akhirnya saya cari pinjaman ke kelompok Yasin untuk mambayar denda tersebut, “terang “S” kepada awak media.
“Kami ini orang gak punya pak jadi kami minta keringanan kepada sekolah, dan pihak sekolah melalui salah satu guru mengatakan kepada saya, ” ibu bayar separuh aja, yaitu sebesar Rp.2.500.000- “, katanya, lalu saya bayar denda itu dari uang pinjaman itu, “ungkapnya
Dari keterangan keluarga mawar tim awak media pun melanjutkan penelusuran kepihak terkait yaitu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan pada saat tim awak media berkunjung ke SMK untuk menkonfirmasi terkait kebenarannya, Tim hanya diperkenankan masuk dan menunggu diruangan lalu tidak ada satupun guru yang menemui tim untuk memberikan keterangan.
Dan sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah enggan untuk memberikan keterangan tentang kebenaran berita tersebut. ( Su,in Team)