
Blambangan Umpu – Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana perjudian sabung ayam dengan terdakwa KS pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Sdr. Basar dan Sdr. Lubis, yang merupakan anggota TNI dan saat ini sedang ditahan di Pomdam II/Sriwijaya, Palembang. Kedua saksi memberikan keterangan melalui sambungan daring (Zoom) dari tempat penahanannya.
Dari keterangan yang disampaikan, terungkap bahwa Sdr. Basar bertanggung jawab sebagai penyelenggara judi sabung ayam, sementara Sdr. Lubis merupakan penyelenggara judi koprok pada peristiwa yang terjadi di Negara Batin pada 17 Maret 2025.
Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Suin)