WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Kementerian Sosial RI telah menerbitkan surat keputusan bernomor 29/6/SK/HK01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan BPNT sekarang program sembako yang pada Februari 2022.
Atas dasar tersebut Pemerintah kabupaten Way Kanan pada tanggal 1 Maret 2022 mengeluarkan surat edaran no:460/1414/IV.03-WK/2022 tentang pelaksanaan penyaluran program sembako tahun 2022.
Camat, Korda TKSK,Korkab PKH,TKSK Pendamping PKH dan Kepala Kampung wajib mensosialisasikan Percepatan pelaksanaan penyaluran program sembako tahun 2022.
Bantuan tunai senilai Rp600 ribu selama tiga bulan bebas dibelanjakan KPM di warung terdekat ataupun pasar tradisional. Hal tersebut merujuk pada petunjuk teknis penyaluran bantuan program sembako yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
Namun KPM harus membelanjakan uang tunai bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan. Pembeliannya harus meliputi kebutuhan bahan pangan yang mengandung karbohidrat, protein hewani, nabati atau vitamin, dan mineral.
Mekanisme penyaluran oleh PT pos Indonesia Persero melalui pengambilan langsung oleh KPM di KCP PT pos Indonesia Persero jadwal dan tempat telah ditentukan. (SUIN/KTN)