.
Perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Dewi menyampaikan bahwa dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan mendukung sepenuhnya keputusan kita gelar perkara hari ini bahwasannya hari ini telah didengar dengan seksama, secara langsung kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Maka dari itu kedepan, kita berharap akan lebih baik lagi dan untuk kedua belah pihak sepenuhnya harus mendukung atas keputusan bersama, serta rekan- rekan media juga mohon bantuannya agar memperlancar semua keputusan bersama kita pada hari ini,”ungkap Dewi.
Pihak korban selaku ayah dari DS menyadari bahwa memaafkan merupakan hal yang mulia sehingga kami bersepakat untuk restorative justice atas peristiwa tersebut.
Pihak ABH selaku ayah ABH kepada Kapolres Way Kanan dan jajaran serta instansi yang lain, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya atas kelalaian mendidik anak saya mudah – mudahan atas adanya kejadian ini menjadi hikmah dalam keluarga kami.
Saya juga minta maaf yang sebesar besarnya terkhusus kepada keluarga korban saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kebaikan hati nurani dari korban permasalahan ini bisa kita selesaikan secara kekeluargaan.
M. Yusuf perwakilan masyarakat sekaligus moderator saat aksi unras di Mako Polsek Way Tuba menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terjadi miskomunikasi, saya menyadari setelah pelaksanaan gelar perkara ini bahwa apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan Polsek Way Tuba memang sudah memenuhi tahapan – tahapan yang memang dilakukan sebagai aparat penegak hukum.