Sekda Way Kanan Turunkan Inspektorat, Dugaan Penarikan Dana BPNT di Kampung Tangkas Diselidiki

Bagikan :

Pemkab Pastikan Telusuri Sesuai Aturan

Sekda menegaskan, secara aturan bantuan sosial disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil atau memotong dana tersebut.

Pemerintah daerah ingin memastikan secara jelas kronologi di lapangan serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penyaluran bantuan.

Selain melakukan pemeriksaan di Kampung Tangkas, Pemkab Way Kanan juga akan mengecek kemungkinan kejadian serupa di wilayah lain, khususnya di Kecamatan Kasui.

Machelvelli HT mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan waktu kepada tim untuk bekerja secara menyeluruh.

“Mohon masyarakat bersabar. Kita pastikan persoalan ini ditelusuri secara objektif agar jelas duduk perkaranya dan ada solusi yang tepat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena BPNT merupakan program pemerintah bagi keluarga prasejahtera yang seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan apa pun. (**)

Bagikan :