Sekda Saipul Pimpin Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Penetapan Batas Kampung

Sekda Saipul Pimpin Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Penetapan Batas Kampung
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Acara Sosialisasi dan Penandatangaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Dalam Rangka Penegasan dan Penetapan Batas Kampung di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin (10/04/2023) di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.

Penandatanganan SPK tersebut, untuk melaksanakan Pekerjaan Penelusuran dan Penegasan Batas Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, antara Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit sebagai Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ITERA sebagai Pelaksana.

Dimana kedua belah pihak masing-masing bersepakatan dan menyetujui diantaranya, Pertama, Ruang Lingkup Pekerjaan dari SPK adalah Persiapan Kegiatan, Penyuluhan dan Capability Building. Ajudikasi/Pelacakan Batas Kampung, Pengolahan Data, Pengumuman/Pemaparan Publik, Pelaporan Kegiatan dan Draft Peraturan Bupati.

Kedua, Nilai Pekerjaan, dimana total nilai pekerjaan termasuk pajak yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam hasil negosiasi. Serta yang ketiga yaitu Hak dan Kewajiban kedua belah pihak dinyatakan dalam SPK.

Hadir Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Falahudin, S.I.Kom, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perkebunan.

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daera, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Way Kanan, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab, Pimpinan Kecamatan Bahuga, Kecamatan Banjit, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Kasui, Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Rebang Tangkas, dan Kecamatan Negeri Besar. (suin/KTN)

Bagikan :