Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu

Bagikan :

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di selipan casing milik Terlapor SS berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5×1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.

Selanjutnya mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik Pelaku SS Alias Sam.

Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.

Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga milik SR Alias Ridi.

Selanjutnya satu plastik klip berukuran 5,5×4 cm yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (TIM)

Bagikan :