WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi I, Sahdana dengan tegas meminta Polda Lampung mengusut dan menangkap beking tambang emas di PTP VII yang terletak di Jalan lintas Sumateta antara Kampung Negeri Baru ke Kampung Karang Umpu.
Dimana diketahui jarak tambang hanya berkisar ratusan meter dari Mapolsek Blambangan Umpu.
“Meminta agar Polda Lampung mengusut dan menangkap beking tambang emas di PTP VII,” sebut Sadhana pada awak media, Kamis (11/8/2022).
Sadhana dengan tegas menyatakan kegiatan tambang emas telah merusak dan merampok aset negara yang berada di wilayah Way Kanan.
“Sepertinya mereka tidak takut dengan APH padahal lokasi tambang hanya berjarak ratusan meter dari Mapolsek Blambangan Umpu,” jelas Sadhana.
Saya berharap rekan-rekan media , LSM , tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi pertambangan liar yang marak di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.” Pungkasnya. (SUIN/KTN)