Sahdana Apresiasi Tindakan Dandim 0427 Way Kanan yang Mengamankan Pengecoran BBM

Bagikan :

Way Kanan – Kiktodaynews.com|| Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi 1 Sahdana mengapresiasi tindakan Dandim 0427 Way Kanan yang mengamankan pengecoran BBM di SPBU 24.345.23. kampung Negri Baru

Peristiwa yang tidak di sangka dapat terjadi langsung di saksikan oleh DANDIM 0427 way kanan, yang memergoki mobil  sedang melakukan  mengecor BBM dengan mengunakan ratusan jerigen di SPBU 24.345.23.di simpang 4 kampung Negri baru kecamatan.  Umpu Semenguk. way kanan, kamis (29/9/2022).

Dandim dan anggota nya langsung memberhentikan kegiatan pengecoran yang sedang berlangsung , dan  bersama Anggota menganamkan 4 orang pelaku beserta barang bukti 4 mobil pick up dengan jumlah 225 jerijen diamankan ke Kodim.

Menurut Sahdana Pengamanan pengecor BBM ini  sesuai dengan undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana. Sabtu (1/10)

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi 1 ini mengapresiasi atas tindakan tegas Dandim 0427 Way Knan yang mana langsung mengaman kan para pelaku pengecor BMM tersebut.

” kita ajungkan jempol ya. atas kinerja dan tindakan tegas Komandan Kodim 0427 Way Kanan  di mana beliau secara tidak sengaja melihat secara langsung kegiatan para pengecor BBM di SPBU, dan bertindak tegas mengamankan 4 pelaku pengecoran dan 4.mobil pick up langsung dibawa.ke kodim .” Tegas Sahdana.

Kami. berharap Kepolisian agar dapat segera menindak lanjuti kasus ini,   baik para pelaku maupun pihak SPBU harus diusut tuntas.” tutupnya.

Selain itu juga SMSI Way Kanan telah melaporkan kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung tentang kasus pengeboran di SPBU 24. 345. 23 Way Kanan, agar mendapatkan sanksi atau hukuman dari Pertamina atas pelanggaran yang dilakukan. (SUIN/KTN)

Bagikan :