Lebih lanjut, Bupati Ayu menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Way Kanan mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp1,42 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,37 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp19,64 miliar, serta SiLPA sebesar Rp70,64 miliar. Sementara itu, posisi keuangan per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp2,89 triliun, kewajiban Rp65,82 miliar, dan ekuitas dana Rp2,82 triliun.
Bupati Ayu menegaskan harapannya agar DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Way Kanan. (suin)