Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Way Kanan Tahun Anggaran 2024

Bagikan :

Way Kanan, 13 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan surat masuk. Selanjutnya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan kata pengantar sekaligus menyerahkan naskah Raperda kepada pimpinan rapat, yang kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rial Kalbadi menyatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Plh. Sekretaris DPRD, Susanna, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raperda yang disampaikan telah diperiksa oleh BPK dan diserahkan dalam bentuk cetakan sebanyak 41 eksemplar.

Bupati Ayu Asalasiyah dalam pemaparannya menyebutkan bahwa Raperda disusun berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Alhamdulillah, Kabupaten Way Kanan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut,” ungkap Bupati Ayu.

Bagikan :