Proyek Irigasi Way Umpu bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diduga “Tak Bertuan” dan Abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Proyek Irigasi Way Umpu
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com||  Pembangunan peningkatan daerah irigasi Way Umpu sekunder Balai Besar Mesuji Sekampung, yang bersumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dilaksanakan di kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung disinyalir tidak mengikuti spesifikasi peraturan.

Proyek tersebut juga  diduga tidak transparansi didalam pengerjaannya, dimana di plang proyek tidak disebutkan nama perusahaan atau rekanan yang melaksanakan pekerjaan.

Terlihat dalam plang tersebut hanya tercantum nilai kontrak sebesar Rp. 46.792.267.830,- , tanggal lama pelaksanaan: 219 (duaratus sembilan belas) hari kalender dan sumber dananya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara, tanpa adanya nama Perusahaan yang menangani Pekerjaan tersebut.

Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa nama perusahaannya tidak dicantumkan di papan plang tersebut,? (disini terindikasi adanya penutupan Informasi yang seharusnya jelas dan Gamblang sebagai Penanggung jawab dalam Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1).

Apa alasannya dasarnya,sehingga tidak dicantumkan nama perusahaan yang menurut sepengetahuan kami hal itu harus terbuka secara Publik ? Yang menimbulkan pertanyaan kami sebagai Masyarakat apakah Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tersebut Tender, Swakelola atau bagaimana ?

Selain dari pada itu juga dalam pengerjaan proyek peningkatan Irigasi way umpu sekunder tersebut, seharusnya sebelum pembongkaran bangunan liar yang ada di area/wilayah milik irigasi tentunya seyogya nya terlebih dahulu pihak penanggung jawab pekerjaan meratakan bagian jalan di area irigasi, untuk kendaraan proyek dalam pengangkutan kebutuhan matrial dan Mobilisasi Alat Berat yang ada. Bukan memakai Sarana Jalan Transformasi yang untuk Umum terutama di daerah sekitar pekerjaan, yang berbuntut dengan rusaknya Sarana Jalan yang di gunakan oleh masayarakat umum.

Akan tetapi pada pengerjaan proyek tersebut tidak ada perataan di Jalan Inspeksi Irigasi, dan seharusnya dilokasi pengerjaan atau pembongkaran gedung bangunan dipasang garis  pembatas pita line polisi / atau penanda rambu-rambu lainnya di setiap titik gang guna untuk membatasi warga atau masyarakat yang melintas dan melihat proses pembongkaran demi keselamatan bersama terkhusus di pemukiman padat penduduk, untuk mempertimbangkan faktor keselamatan kerja.

Hasil dari pantauan tim awak media dan tim Joker Way Kanan, Kamis (28/7/2022) pemborong tidak memperhatikan keselamatan kerja dan tidak mengutamakan keselamatan pekerja buruh pada umumnya.

Saat dikonfirmasi awak media ke salah satu pekerja kenapa tidak menggunakan helm saat bekerja, pria yang awalnya enggan menyebut namanya  mengatakan “helm belum keluar bu,”. Pria yang memakai topi dan berbaju merah tersebut pun mengaku belum didaftarkan ke BPJS.

Sementara mandor pekerja yang ditemui dilokasi proyek mengatakan belum dibuatkan BPJS.

“Masalah itu saya nggak tau pak, namanya pekerja,” sebutnya kepada awak media, Khamis (28/7/2022).

Sangat disayangkan para pekerja dan juga pengawas dilapangan pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tidak dilengkapi dengan Safety first atau perlengkapan pengamanan para pekerja di lokasi pekerjaan.

Pemasangan plang safety first atau K3 utamakan keselamatan yang dipasang oleh pihak PT itu hanya untuk memanipulasi masyarakat saja, pormalitas saja. Karena pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dilihat tim awak media. (SUIN/KTN)

Bagikan :