Pria Botak Diamankan Polsek Baradatu, Ini Kasusnya

Tersangka inisial AF (33)
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Pasar Baradatu, Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/6/2022).

Tersangka inisial AF (33) warga Dusun Kediri 3 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 21:00 WIB saat korban an. Masrifki menutup toko manisan tempat usahanya di pasar Baradatu.

Korban dan saksi menuju mobil merk toyota avanza warna silver yang di parkir di samping toko miliknya dengan tujuan hendak pulang kerumah korban di Kampung Setia Negara.

Setelah masuk kedalam R4 korban menyakan kepada saksi tentang tas kulit warna coklat milik korban yang berisikan 1 (satu) unit HP merk vivo warna hitam, SIM A, SIM C , KTP dan Kartu BPJS atas nama korban, yang terletak di atas jok kendaraan.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa tas tersebut tidak ada yang mengambil dan masih berada di dalam mobil. Atas penjelasan itu, korban dan saksi langsung melakukan pencarian namun tas tersebut tidak di temukan kembali, dan melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu, 29 Mei 2022 pukul 19:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK saat berada di kediamannya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara, Baradatu, Kabupaten Way Kanan berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam milik korban dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sementara, tersangka AF ini juga merupakan residivis perkara curat HP pada tahun 2019 dan saat ini telah diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya. (SUIN/KTN)

Bagikan :