Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan di Warung Karaoke

Bagikan :

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.

Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim)

Bagikan :