
WAY KANAN – Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT BNIL Blok 2, Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (01/10/2025) malam.
Pelaku berinisial RR (22), warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan, menjelaskan kasus ini bermula saat saksi M melakukan patroli di areal perkebunan sawit PT BNIL Blok 2 pada Sabtu (20/09/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saksi melihat tiga orang laki-laki yang identitasnya sudah diketahui diduga sedang mencuri tandan buah sawit. Namun, saat menyadari keberadaan saksi, para pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa 33 tandan sawit dan satu set egrek,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melapor ke Polsek Pakuan Ratu. Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR di Kampung Way Tawar pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (Tim)