
Way Kanan, 28 Juni 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuan Ratu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (26), warga Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu.
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 18:30 WIB di halaman rumah korban bernama Sukaryanto.
Pelaku AS kedapatan mendorong sepeda motor Honda Revo hitam (B 3006 KED) milik korban sejauh dua meter sebelum aksinya diketahui. Menyadari ketahuan, pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor yang sempat terjatuh.
Korban segera meminta bantuan warga. Pelaku berhasil dikejar dan diamankan warga beberapa ratus meter dari lokasi kejadian, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu. Ia dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun tujuh bulan penjara. (suin)