Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kemudian dengan dipimpin *Kapolsek Negeri Besar* bersama anggota Polsek Negeri Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp. 41.420.000,- juta rupiah masih diamankan di Polsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai *pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP* dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek. (Suin)