Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor

Bagikan :

Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap Kapolsek. (Tim)

Bagikan :