Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Jalan Poros Mesir Ilir

Bagikan :

22.500.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 13 November 2025 lalu diduga Tersangka inisial MVI sebelumnya telah ditahan di Polsek Buay Bahuga dalam perkara Tindak Pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Way Kanan.

Setelah itu, petugas Polsek Buay Bahuga melakukan pengembangan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MVI pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025,”lanjut Kapolsek

Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan Penggelapan pada hari Sabtu tanggal 25 September 2025 di jalan poros Kampung Mesir ilir.

Selanjutnya Terlapor dan barang bukti sepeda motor merek honda CRF, STNK, BPKB dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor milik korban diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 372 KUHP kurungan penjara maksimal empat tahun,”kata Kapolsek. (Tim)

Bagikan :