Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Pelaku Curi 83 Tandan Buah Kelapa Sawit

Bagikan :

Setelah itu, pelapor dan para saksi melakukan pemeriksaan di Areal perkebunan pohon sawit dan terdapat beberapa tumpukan buah sawit yang kemudian diamankan berjumlah 83 (delapan puluh tiga) tandan buah segar (TBS) buah sawit, kerugian PT. Aman Jaya ditaksir Rp 4.046.000,- (empat juta empat pulu enam ribu rupiah).

Kemudian Ismono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu, setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Lanjut, Kapolsek saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya kami amankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 83 (delapan puluh) tandan buah segar kelapa sawit, 2 (dua) sepeda motor merek honda warna hitam trondol tanpa nomor polisi, sebilah pisau dodos buah sawit, satu batang kayu panjang sekitar 3 meter dan 2 (dua) lembar karung plastik warna putih.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ Ungkap Kapolsek. (Tim)

Bagikan :