Polsek Baradatu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Banjar Agung

Bagikan :

Atas informasi itu, anggota Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, tanpa disertai perlawanan kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. (Suin)

Bagikan :