Jika terbukti berbohong di bawah sumpah, tentu akan kami kenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dengan pernyataan resmi tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap bersabar dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik. Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan ahli.
(Tim)
1 2
