Polres Way Kanan Minta Waktu Sepekan Tuntaskan Kasus Pengeroyokan, Saksi Berbohong Terancam Pidana

Bagikan :

Way Kanan — Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Andri Wisata masih terus berproses. Penyidik meminta tambahan waktu selama satu minggu untuk menuntaskan tahapan krusial dalam penyidikan, khususnya konfrontasi keterangan para saksi yang dinilai tidak selaras.

Kanit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Way Kanan, Ipda J.D.T. Torop, menyampaikan bahwa langkah lanjutan yang akan segera dilakukan adalah mempertemukan seluruh saksi, terutama saksi dari pihak terlapor, guna menguji konsistensi keterangan yang telah disampaikan.

“Kami meminta waktu satu minggu lagi. Tahapan selanjutnya adalah mengonfrontir para saksi karena terdapat keterangan yang saling bertentangan,” ujar Ipda Torop kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila setelah proses konfrontasi para saksi tetap bertahan pada keterangannya masing-masing, maka penyidik akan mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan ahli, khususnya dokter yang mengeluarkan visum et repertum terhadap korban.

“Jika saksi tetap pada keterangannya, akan kami padukan dengan keterangan ahli dan hasil visum. Dari situ akan terlihat secara objektif mana keterangan yang sesuai fakta dan mana yang tidak,” tegasnya.

Ipda Torop juga menegaskan bahwa penyidik tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu. Ia mengingatkan bahwa seluruh saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah, sehingga memiliki konsekuensi hukum.

“Saksi yang memberikan keterangan palsu akan terlihat dengan sendirinya.

Bagikan :