Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Suin)
1 2