Polisi Tangkap Pegawai J&T Diduga Gelapkan Rp362 Juta di Baradatu

Bagikan :

Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang karyawan PT Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial R (29), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sore tanpa perlawanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi AG menghubungi pelapor, Edi Gunawaan Pasaribu, dan menanyakan apakah dirinya mengetahui adanya dugaan pemakaian uang perusahaan oleh pelaku.

“Pelapor mengaku tidak mengetahui, kemudian saksi menjelaskan bahwa pelaku R menerima uang setor namun tidak menyetorkannya, dengan jumlah sekitar Rp362.128.503 dari transaksi COD (Cash On Delivery),” terang Kasat Reskrim.

Pada 12 Desember 2024, AG selaku Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan langsung kepada R terkait uang tersebut. Pelaku tidak dapat mengelak dan membuat surat pernyataan. Dua hari kemudian, pelapor dan saksi melakukan audit di kantor J&T Cabang Baradatu dan menemukan bukti adanya dana COD yang tidak disetorkan.

“Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024 untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Sigit.

Usai dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Bagikan :