WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Lima pelaku gembong spesialis maling sapi di wilayah Way Kanan berhasil diringkus Jajaran Polsek Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan. Kelima orang yang ditangkap yakni WB (38) dan IM (58) asal Umpu Semenguk, SA (45) dan DS (34) asal Blambangan Umpu, serta HE (29) asal OKU.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, penangkapan kelimanya berdasarkan laporan Zainal, warga Gedung Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan. Ketika itu, korban kehilangan enam ekor sapi di kebun tak jauh dari rumahnya pada Minggu (26/6/2022) siang.
“Ketika itu, sapi milik korban ditinggal di kebun, untuk melaksanakan Salat Dzuhur dan makan siang. Awalnya korban meminta anak menantunya, untuk menjaga sapi-sapinya,” kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).
Namun, setelah di lokasi dan belum lama ditinggal, anak menantu korban melihat enam ekor ternak sapi sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 30 jutaan.
“Setelah itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Blambangan Umpu, guna dilakukan proses lebih lanjut. Berselang beberapa hari penyelidikan, tim kami mendapat informasi salah satu pelaku berada di rumahnya,” ujar Andre Try Putra.
Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku WB tanpa perlawanan. Dari asil pengembangan, WB mengaku beraksi bersama empat rekannya yaitu IM, SA, DS, dan HE.
Kemudian empat pelaku lainnya, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih BE 2478 YW, yang digunakan untuk mengangkut sapi curian. (lampungpro.co/KTN)