WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/04/2022).
Tersangka berinisial HA (37) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap di Kampung Kotabumi Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.
Polisi Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Kotabumi Way Kanan
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/04/2022).
Tersangka berinisial HA (37) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap di Kampung Kotabumi Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.