Polisi Berhasil Amankan Diduga Otak Pelaku Curas di Jalan Poros PT. BLS

Bagikan :

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) atau turut serta membantu melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana yang terjadi di Jalan poros PT. BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/07/2024).

Tersangka inisial DAS (26) berdomisili Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang di alami oleh korban yang merupakan karyawan PT. BLS.

Saat itu korban pulang kerja menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna biru putih No.Pol BE 3590 KQ miliknya dan membawa tas kecil yang berisikan uang gaji karyawan.

Ketika ditengah perjalanan korban diikuti oleh para pelaku yang berjumlah 3 orang dari belakang, pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga korban terjatuh.

Kemudian para pelaku turun dari sepeda motornya dan hendak merampas tas yang berisikan uang gaji karyawan dari tangan korban, namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban di aniaya oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisikan uang tersebut namun saat pelaku hendak pergi dengan membawa barang – barang milik korban lalu ada beberapa warga yang melintas dan mengetahui aksi para pelaku, sehingga para pelaku tersebut melarikan diri dengan berlari terpisah.

Sementara korban yang dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya lalu oleh warga dibawa ke klinik bulan medical center untuk dilakukan perawatan.

Atas kejadian tersebut Istri korban an. Dewi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, DPO pelaku DAS ini dapat dibekuk oleh petugas dari hasil pemeriksaan serta pengembangan pelaku lainnya (Sutrisno alias Kunting dan Nur Apandi) yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersebut terdapat 1 pelaku lain yang berinisial DAS yang turut serta serta membantu melakukan dan menyuruh melakukan Tindak Pidana curas yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain (pencurian getah karet di PT. BLS) di mako Polsek Pakuan Ratu.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nopol BE 3590 KQ, 2 (dua) bilah senjata tajam, Tas kulit warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 840.000 dan 2 (dua) unit handphone telah mendapatkan izin sita dari PN Blambangan Umpu pada perkara TSK Sutrisno alias Kunting.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek. (SUIN/ktn)

Bagikan :