WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polda Lampung menegaskan tambang mas Tanpa izin (ilegal) di Way Kanan harus di tutup.
Dirkrimsus Polda Lampung bersama Stakeholder yang ada di Way Kanan melakukan Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal) yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan Hearing FGD tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan. Selasa (20/06/2023).
Kegiatan itu di hadiri langsung Oleh, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya beserta tamu undangan lainnya.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan bahwa
Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus Logam Mulia emas. Dan saat ini sudah dilakukan eksploitasi atau di tambang secara sewenang wenang oleh Masyarakat.
Eksploitasi yang dilakukan Masyarakat tersebut menurutnya dilakukan secara serampangan tanpa melihat dampak lingkungan sekitar. Oleh karena itu pihaknya hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Pertambangan Emas Ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
“intinya, Masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari Pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sebatas kalau kegiatannya itu berizin,” kata Kombes Pol Donny.
Donny menambahkan, pihaknya tidak akan terlebih dahulu melakukan Penindakan terhadap Penambang Ilegal. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan.
“Sementara ini, kita himbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan. Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Namun tidak serta merta juga kita tindak melainkan kita himbau pakai cara pendekatan, lalu kita bahas dengan Pemerintah agar di carikan solusinya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Trimakasih kepada Dirkrimsus Polda Lampung yang telah melakukan Sosialisasi di Way Kanan terkait Pertambangan Emas Ilegal.
Karena menurut Adipati, persoalan tersebut tidak akan selesai dengan hanya melakukan Penindakan terhadap Penambang. Karena sudah terbukti selama ini Polisi sudah sering melakukan Penangkapan terhadap pelaku penambangan namun masih saja banyak Penambang yang melakukan.
“Saya berterimakasih kepada Polda Lampung sudah melakukan sosialisasi. Tapi persoalan ini tidak cukup dengan Penindakan. Tugas kita sekarang ini adalah bagaimana carikan solusinya dan segera akan kita bahas. Karena persoalan ini menyakut sebagian Prekonomian warga Way Kanan bergantung pada Pertambangan,” kata Adipati.
Bupati mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2016 sudah melakukan pendataan terhadap Pertambangan Emas di Way Kanan. Dan saat itu Ia telah mengusulkan agar Pertambangan di Way Kanan mendapatkan izin sebagai Tambang Rakyat dari Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ketemu celahnya.
“Harapan saya saat ini, kita harus adakan pengawasan. Karena dampaknya terhadap lingkungan ini sangat berbahaya. Saya menghimbau agar masyarakat menghentikan Penambangan. Sementara Pemerintah Daerah juga akan mendorong mencarikan solusi agar Penambang mendapatkan Izin, namun keputusan Izin tetap di Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (suin/KTN)