Way Kanan – Kliktodaynews.com Pemantau Keuangan Negara “PKN” Kembali Menggugat tiga Kampung di Wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan, Ke Komisi Informasi Lampung, Guna menegakkan Dan Menguji Undang-undang Nomor 6 Th 2014, Tentang Desa, PP Nomor 43 Th 2018, tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korups, UU Nomor 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, Perki Nomor 1 Th 2010 tentang standart Pelayanan Informasi Publik, Permendagri Nonor 113 dan 114 Th 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Permendagri Nomor 20 Th 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa,Senin 15-02-2021
Hal ini disampaikan Ketua Tim PKN Kabupaten Way Kanan selaku Koordinator Provinsi, Dafi’an, ST, Penyambung tangan dari Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang, SH. MH.
Ketiga Kampung ini melalui Anggota Tim PKN Kabupaten Way Kanan, Pada Tanggal 8 Desember 2020 Telah melayangkan surat Permohonan Informasi Kepada PPID/SEKDES masibg tiga Kampung tsb, namun telah lebih 10 Hari kerja tidak memberikan Satu keterangan apa pun secara tertulis, Permintaan PKN terkait Anggaran Belanja Dana Desa, LPJ DD, maka sesuai Perki, pada Tanggal 30 Desember 2020, PKN Kembali Memberikan Surat Keberatan Kepada Kepala Desa terkait, namun lagi-lagi lebih dari 30 hari Kerja Kepala Desa Melalui PPID Desa tetap Tidak memberikan yang dimohonkan PKN, Maka sesuai Perki, pada Tgl 15 Februari 2021, PKN menggugat Tiga Kampung tsb, Ke Komosi Informasi Provinsi Lampung, Untuk Penegakan Hukum lebih lanjut nya
Komisioner KIP Lampung Melalui Paniteranya, Hari rabu, tgl 17 Februari 2021, Telah memberikan Surat akta penertiban/Regestrasi Sengketa..
Tinggal menunggu jadwal Persidangan di Komisi Informasi Publik.. Di KIP Lampung.
Ketua Umum PKN RI, Bpk.Patar sitohang, SH. MH, Membenarkan Hal ini ketika dikonfirmasi Melaui Selulernya, PKN adalah Elang Negara yang Siap Mencari, Menemukan Dan melaporkan, temuan-temuan Indikasi Korupsi, sesuai Amanah Undang-Undang, Tegas Sang Ketum tutup nya(SU’IN/KTN)