Pakuan Ratu – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang ,S.I.K yang baru bertugas satu bulan setengah melakukan kunjungan ke berbagai Kecamatan untuk menperkenalkan diri juga mensosialisasikan netralitas ASN , Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Pilkada serentak tahun 2024.
Acara jumpa ASN ,Kepala Kampung dan Aparat Kampung se Kecamatan Pakuan Ratu oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang berjalan santai dan kekeluargaan ini di Aula Kecamatan . Selasa (14/9)
Kapolres Way Kanan, Lampung, AKBP Adanan Mangopang, S.IK. didampingi pejabat Polres setempat selain berkenalan juga memberikan arahan direktif ke unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pakuan Ratu dan kepala kampung (Kakam) se-kecamatan Pakuan Ratu tentang pentingnya netralitas ASN , Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Pilkada Serentak tahun 2024.
Selain itu juga Kapolres memjelaskan pengatur larangan terlibat politik praktis baik Pemilu/Pilkada misal bagi kepala desa telah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, Pasal 494 UU 7/2017 tentang Pemilu. Sanksi jika aparatur desa terbukti berpolitik praktis berupa sanksi pidana penjara dan denda.
” Kita berharap seluruh ASN , Kepala Kampung dan Aparat Kampung yang ada di Kecamatan Pakuan Ratu netral dipelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.” Tegas Kapolres .
” Sangsi sudah jelas bagi mereka yang tidak netral , ada sangsi pidana dan denda .” Tutup
AKBP Adanan Mangopang, S.IK , mantan Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tersebut serius melugaskan pentingnya netralitas aparatur baik TNI selaku aparat militer, Polri selaku aparatur sipil, ASN serta kepala desa, dalam Pemilu mau pun Pilkada, sesuai perundang-undangan yang berlaku.