WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “Balai Tiuh” Kampung Lembasung yang juga diikuti dengan peresmian Rumah Restorative Justice secara serentak Via Video Conference di 221 ( Dua ratus Dua puluh satu) Kampung Se- Kabupaten Way Kanan, Pada Rabu (16 November /2022)
”Ini luar biasa, terimakasih pada ibu Kajari Way Kanan dan jajaran Forpimda serta para Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan. Selama saya menjabat sebagai Kajati Lampung, ini peresmian Rumah Restorative Justice terbanyak Se-Lampung bahkan terbanyak Se-Indonesia ”, ucap Bapak Kajati.
Perlu diketahui Rumah Restoratif Justice yang ada di Kabupaten Way Kanan ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta sarana penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya namun juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat, bahwa keadilan diciptakan untuk memberi dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat.
Terakhir Kajati Lampung berharap bahwa Rumah Restoratife Justice ini akan menjadi tempat dilakukan perdamaian dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife, selain itu juga dapat dijadikan tempat musyawarah masyarakat desa ketika menghadapi permasalahan hukum yang dikategorikan ringan dapat diselesaikan dimasyarakat secara damai menjadikan proses hukum diperadilan merupakan jalan terakhir dari setiap permasalahan hukum.
Kegiatan peresmian Rumah RJ ini diikuti antusiasme yang tinggi dari Para Kepala Kampung terlihat dari banyaknya pertanyaan dalam dialog langsung dengan Kajati Lampung.
Setelah memberikan sambutan Kejati Lampung berserta Kajari Way Kanan, Wabup Ali Rahman, Kapolres Way Kanan, Dandim Way Kanan, dan seluruh Jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan bersama-sama memukul gong sebagai simbol Rumah Restorative Justice diresmikan.
Selain itu, dengan adanya rumah Restorative Justice ini, menurutnya bisa membuat masyarakat Kabupaten Way Kanan menjadi Taat Hukum.
Selanjutnya M.Helmi juga menyampaikan ke awak media bahwasannya saat ini Helmi selaku kepala kampung dan atas nama masyarakat lembasung sangat bangga dan senang ” sekali atas terbentuknya dan dipercayaakan oleh kejaksaan tinggi Lampung ,kejari Bupati bahwa kampung Lembasung ini sebagai pusat Rumah Rumah Restorative justice dari kejaksaan agung yang ada di kabupaten Waykanan.
Dan ini sangat sangat luar biasa adalah suatu penghargaan bagi kami kampung Lembasung dan semoga yang dipercayakan dan diamanah kan untuk kami meletakan d kampung lembasung. Semoga bermanfaat dan dapat di pergunakan sebaik baiknya untuk masyarakat luas dan masyarakat lembasung khususnya , sementara itu kepala kampung Lembasung memberikan cindera mata kepada Kepala kejaksaan tinggi Lampung Nanang Sigit yuliato SH M.H sebagai kenang kenangan. (SUIN/KTN)