Peran Kominfo Dalam Era Digitalisasi, Penuhi Kebutuhan Informasi Publik Melalui PPID

Bagikan :

Untuk itu, ketika terjadi sengketa informasi antara Masyarakat dengan Pemerintah, permohonan informasi yang tidak direspon atau ditolak tanpa alasan yang jelas, Masyarakat dapat mengajukan keberatan ke PPID Kabupaten. Jika keberatan tersebut tidak terselesaikan, sengketa akan diserahkan ke Komisi Informasi untuk diproses lebih lanjut. 

“PPID Kabupaten akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan akan mengikuti pprosedur yang ditetapkan. Selain itu, tantangan yang dimiliki oleh PPID Kabupaten yaitu kurangnya kesadaran di kalangan Masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi publik, serta keterbatasan infrastruktur teknologi di beberapa daerah terpencil yang mempersulit akses informasi secara digital”, lanjutnya.

Namun, ditegaskan oleh Sekdin Kominfo bahwa PPID Kabupaten terus berupaya mengatasi tantangan ini dengan meningkatkan sosialisasi kepada Masyarakat dan memperkuat infrastruktur teknologi. Untuk itu, PPID Kabupaten telah memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan akses informasi melalui website resmi PPID (www.ppid.waykanankab.go.id)dan website resmi Pemerintah Daerah (www.waykanankab.go.id), dimana Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan informasi dan meningkatkan keterbukaan informasi.

“Disamping beberapa hal tersebut, PPID Kabupaten Way Kanan juga memiliki prestasi yaitu berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Kabupaten yang diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di setiap daerah, dengan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada Masyarakat”, jelasnya.

Diketahui, PPID Kabupaten Way Kanan berhasil meraih :

  • Peringkat 5 (Lima) Anugerah KI Tahun 2017,
  • Peringkat 3 (Tiga) Anugerah KI Tahun 2018,
  • Peringkat 1 (Satu) Anugerah KI Tahun 2019,
  • Peringkat 2 (Dua) Anugerah KI Tahun 2023, sementara untuk Tahun 2020 sampai Tahun 2022 tidak dilakukan penilaian karena Pandemi Covid-19.

(tim)

Bagikan :