Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026 sekaligus Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah sebagai landasan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Daerah harus dilakukan melalui proses yang terencana dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melalui Propemperda, proses pembentukan Perda diharapkan dapat berjalan tertib, teratur, tidak tumpang tindih, serta mengedepankan skala prioritas,” ujar Bupati Ayu.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menandai bahwa seluruh rangkaian penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penandatanganan Nota Persetujuan Pengesahan APBD, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan program Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, serta memberikan rekomendasi penyempurnaan yang perlu ditindaklanjuti bersama.
