Pengerjaan Jalan Lapen di Way Kanan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kepala Kampung Disinyalir Perkaya Diri

Bagikan :

WAY KANAN – Pembangunan jalan lapen (Lapis Penetrasi Makadam) sepanjang 400 meter di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran Rp201.455.300, menuai sorotan. Pengerjaan proyek tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan konstruksi lapen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan proyek ini. Di antaranya, lokasi pekerjaan tidak dibersihkan dengan baik, hamparan batu ukuran 1/2 tidak digunakan, serta tidak dilakukan penyiraman aspal cair di antara lapisan batu 3/5 dan 2/3. Selain itu, proses pemadatan disebut hanya dilakukan 2 hingga 3 lintasan, sementara spesifikasi teknis mengharuskan minimal 6 lintasan dengan menggunakan alat pemadat berbobot 6–8 ton.

Seorang sumber terpercaya menduga adanya pengurangan volume material oleh oknum Kepala Kampung Suka Bumi, Tanto, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya.

Ketua Lembaga Topan RI, Sarial, juga angkat bicara. Menurutnya, proyek pembangunan jalan lapen tersebut terkesan janggal dan berpotensi merugikan masyarakat. “Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Merujuk Pasal 108 ayat (1) KUHAP serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Topan RI bersama tim jurnalis menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Suka Bumi, Tanto, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban meski pesan telah dibaca.

Bagikan :