Sementara pada sepeda motor honda supra fit tanpa body yang diduga milik terlapor HS ini membawa karung warna putih yang didalamnya berisikan 6 (enam) tandan buah segar buah sawit.
Tak hanya itu, pada pinggang sebelah kiri HS nya terdapat sebilah senjata tajam jenis golok,”ujar Kapolsek.
Setelah itu, korban bersama saksi mengamankan ketiga terlapor dan barang bukti, lalu melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Petugas Polsek Gunung Labuhan yang menerima laporan korban langsung menuju ketempat kejadian lalu mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek Gunung Labuhan guna Penyidikan lebih Lanjut.
Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.
