Pemkab Way Kanan Siapkan Regulasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Bagikan :

WAY KANAN — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan telah menindaklanjuti hasil fasilitasi atas Rancangan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.2/60/03/2026 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat tersebut membahas hasil fasilitasi yang telah diterima. Pembahasan mencakup penyempurnaan substansi, penyesuaian norma, serta perbaikan redaksional.

Proses pembahasan dikatakannya dilakukan secara cermat dan komprehensif. Langkah ini bertujuan agar rancangan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Regulasi ini penting sebagai pedoman dalam pengelolaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Kejelasan aturan dinilai krusial untuk mendukung tertib administrasi kearsipan,” ujar Aris, Rabu, (18/02/2026).

Lanjutnya, penyusunan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, aturan yang jelas akan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan arsip.

Menurutnya, rapat tersebut juga menjadi forum untuk menyelaraskan substansi dengan kebutuhan perangkat daerah. Harmonisasi dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Ia menilai, dengan pembahasan Raperbup tersebut, Pemkab Way Kanan menargetkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan :