Dengan demikian, penyusunan Perda baru dianggap menjadi solusi terbaik untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat konsistensi kebijakan kelembagaan”, ujar Bupati Ayu.
Perubahan kelembagaan ini juga merujuk pada sejumlah ketentuan nasional diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur BRIDA. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa BRIDA dapat digabungkan dengan Bappeda, sehingga menghasilkan nomenklatur baru yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
“Pemkab Way Kanan juga menindaklanjuti perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yaitu mengatur peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. RSUD yang sebelumnya berstatus UPT di bawah Dinas Kesehatan kini menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dengan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan keuangan, barang, dan kepegawaian”, lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan turut mehyampaikan hasil fasilitasi Gubernur Lampung terhadap rancangan perubahan Perda. Berdasarkan hasil perhitungan variabel urusan pemerintahan, beberapa urusan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai dinas tersendiri sehingga perlu digabung dengan dinas lain sesuai prinsip kedekatan karakteristik dan keterkaitan penyelenggaraan urusan.
Pemkab Way Kanan juga telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan sejak tahun 2016, namun masih terhadap beberapa perangkat daerah yang tipologinya belum sesuai, sementara beban kerja terus meningkat.
