Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 telah mengalami tiga kali perubahan, masing-masing Perda Nomor 2 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2020, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Bupati, rangkaian perubahan tersebut menunjukkan dinamika pengaturan kelembagaan daerah yang cukup tinggi, baik sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional maupun sebagai pemenuhan kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Secara substansi, akumulasi perubahan itu telah mengubah lebih dari 50 persen materi muatan Perda awal, antara lain penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, klasifikasi dan tipologi organisasi, pengaturan jumlah serta fungsi unit kerja, hingga tata hubungan kerja antar perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai lebih tepat ditindaklanjuti melalui penyusunan Perda baru yang lebih utuh dan komprehensif, dibandingkan melanjutkan pola perubahan secara berulang.
“Perda induk beserta beberapa peraturan perubahan membuat regulasi sulit dipahami secara menyeluruh. Aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan harus menelaah banyak dokumen sekaligus, sehhingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan inkonsistensi penerapan.
