WAY KANAN – Kliktodyanews.com|| Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri acara pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2023 di Balai Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu, Jum’at (03/02/2023),
Kegiatan dihadiri oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Kantor ATR/BPN Way Kanan beserta jajaran, Bagian Tata Pemerintahan, dan Pimpinan Kecamatan Baradatu, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ny. Vorian Melita Saipul.
Dalam sambutannya, Bupati Adipati menyampaikan bahwa kepemilikan tanah selalu diawalil dengan kepastian hukum letak tanah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana dalam proses pendaftaran tanah, salah satu hal penting adalah proses pengukuran tanah, sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan dulu bahwa telah dipasang batas tanah di setiap sudut bidang tanah, hal tersebut dilakukan untuk menghindari perselisihan dan sengketa batas tanah antar pemilik tanah.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyambut baik kegiatan pemasangan patok batas tanah yang dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, yang diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional”, ujar Bupati Adipati.
Disampaikan oleh Bupati bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk yang ada di Kabupaten Way Kanan. diingatkan pula oleh Bupati Way Kanan bahwa Gemapatas merupakan langkah awal Pemerintah dalam menyukseskan PTSL Terintegrasi Tahun 2023, khusus yang ada di Kabupaten Way Kanan, dari 15 Kecamatan dan 227 Kelurahan/Kampung, tersisa 15 Kampung di dua Kecamatan yang masih terus diupayakan pemasangan tanda batas wilayahnya.
“Untuk itu, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah, begitu juga Pemerintah Daerah dan Perangkat Kampung, kiranya dapat turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, untuk meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat”, tutup Bupati Way Kanan.
Diketahui, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) merupakan program yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN pada Tahun 2023 yaitu sebanyak 1 Juta patok di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah milik masyarakat. Gemapatas juga merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi 2023, dimana pemasangan patok tanda batas merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar petugas pengukuran yang akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat, serta sebagai pengamanan asset dan menjamin kepastian batas bidang tanah.
Gemapatas yang dicanangkan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang disiarkan dan diikuti secara virtual para pelaksana Gemapatas yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pemasanga 1 Juta patok nantinya akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Untuk standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. untuk pemasangan ditanam ke dalam tanah sedalam 30 cm dan sisanya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Penulis : Fitria Wulandari
Foto : Dicy / Dok. Pim Way Kanan