WAY KANAN– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan telah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Rapat membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur Kendaraan Dinas Operasional Sewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut evaluasi regulasi yang telah berjalan. Penyesuaian dilakukan agar pengelolaan kendaraan dinas sewa sesuai kebutuhan perangkat daerah.
“Rapat ini dilaksanakan untuk menyesuaikan regulasi agar selaras dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Penyesuaian juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aris Supriyanto, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam materi muatan Ranperbup. Pembahasan meliputi aspek pengelolaan kendaraan dinas operasional sewa.
“Selain itu, rapat juga menyoroti aspek pengawasan dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas. Pengaturan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset daerah,” katanya.
Dia menyatakan Raperbup ini disusun untuk memberikan kepastian hukum. Regulasi juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.
“Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan Ranperbup dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah secara optimal.
