Selain itu, Kepala Dinas Sosial telah mengeluarkan Tanggapan Media, Nomor: 460/145/IV.03-WK/2026 tanggal 12 Februari 2026, terkait pemberitaan Surat media massa yang diterbitkan pada hari Kamis 12 Februari 2026 dengan judul “Dana Bantuan Sosial BPNT Rp 600.000,- Warga Way Kanan Cair Diduga Langsung Ditarik Oknum”.
Dalam surat tanggapan tersebut Kadis Sosial menyampaikan apresiasi kepada teman-teman media telah mengawal program-program dari Pemerintah baik dari pusat maupun daerah. Berdasarkan Permensos Nomor 04 Tahun 2023 pada 12 ayat (5) yang menerangkan larangan pihak lain untuk mengarahkan KPM Program Sembako dalam memperoleh bahan pangan maupun memilih toko yang menjual bahan pangan.
